Aturan upah lembur Indonesia

Ringkasan PP 35/2021. Untuk menghitung angka, buka halaman kalkulator.

Buka kalkulator lembur

Dasar hukum

Perhitungan di halaman ini mengikuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja — khususnya ketentuan upah kerja lembur. Teks resmi: peraturan.bpk.go.id · PP 35/2021.

  • Upah sejam untuk karyawan bulanan: upah sebulan ÷ 173 (PP 35/2021).
  • Hari kerja: jam lembur pertama 1,5×; jam berikutnya 2×.
  • Hari istirahat / hari libur resmi: tangga 2× / 3× / 4× sesuai jam ke-N.

Hari kerja

Lembur = max(0, H − N). Jam lembur pertama ×1,5; jam berikutnya ×2,0. Jam sampai N dibayar 1,0×.

Hari istirahat dan hari libur resmi

Seluruh jam di hari itu memakai tangga: 1 sampai N → ×2; jam ke-(N+1) → ×3; setelah itu → ×4. Jika N kosong atau 0, App memakai N=8.

Di EasySalary

Pilih jenis hari di kalender dan isi N di form. Batas 4 jam/hari dan 18 jam/minggu tidak dipotong otomatis di kalkulator web ini.

Bukan nasihat hukum. Lihat PP 35 Tahun 2021 versi terbaru dan kontrak kerja.

Pertanyaan umum

Mengapa dibagi 173?

PP 35/2021 memakai rumus upah sejam = upah sebulan ÷ 173 untuk menghitung lembur karyawan bulanan. Jika Anda sudah punya upah per jam, isi langsung kolom itu.

Apa beda 5 hari dan 6 hari kerja?

Peraturan memakai N berbeda (umumnya 8 jam vs 7 jam, atau hari pendek 5 jam). Di EasySalary Anda cukup mengisi N untuk hari itu, tanpa sakelar sistem kerja.

Apakah ada tunjangan malam wajib?

Tidak ada tambahan 0,5× otomatis untuk 22:00–06:00. Tunjangan malam hanya jika kontrak atau peraturan perusahaan mengaturnya.

Catat jam kerja, hitung lembur di App