Indonesia · catat jam kerja · upah lembur

Catat jam kerja & upah lembur

Absen atau isi jam. Upah per jam = gaji ÷ 173. Hari kerja 1,5× lalu 2×. Hari istirahat/libur tangga 2× / 3× / 4×.

Kalkulator lembur

Tampilan aplikasi

Catat jam, kalender, dan rincian lembur

EasySalary beranda: gaji dan upah lemburCatat jam kerja dan hitung upah lemburKalender kerja bulanan

Dari kalkulator ke aturan

Hitung dulu upah lembur, lalu baca aturan jam kerja.

  1. 01

    Kalkulator lembur

    Perkiraan upah lembur

  2. 02

    Aturan lembur

    Dasar hukum dan tarif

Jam kerja dan upah di satu tempat

Dari catatan sampai perkiraan lembur

Catat jam

Absen atau isi jam lembur, lihat total bulan ini.

Perkiraan gaji

Bulanan atau per jam. Pisahkan upah normal dan lembur.

Upah lembur

PP 35/2021: jam pertama 1,5×, selanjutnya 2×. Istirahat/libur 2× / 3× / 4×.

Kalender

Lihat jam dan jenis hari setiap tanggal.

Beberapa negara

Ganti aturan di aplikasi: Indonesia, Taiwan, Jepang, dan lainnya.

Riwayat

Simpan jam dan penghasilan per bulan untuk dicocokkan dengan slip.

PP 35/2021

Bagaimana cara menghitung upah lembur?

Upah per jam = basis gaji bulanan ÷ 173. Lembur hari kerja bertahap; hari istirahat dan libur resmi memakai tangga 2× / 3× / 4×.

  • Hari kerja: jam lembur ke-1 ×1,5, seterusnya ×2,0
  • Istirahat/libur: jam 1–N ×2,0, jam ke-(N+1) ×3,0, setelah itu ×4,0
  • N biasanya 8 atau 7 sesuai jadwal
  • Perkiraan saja, bukan nasihat hukum atau penggajian

Tarif lembur

Hari kerja jam ke-1 ×1,5
Setelah jam wajib
Hari kerja jam ke-2 dst. ×2,0
PP 35/2021
Istirahat / libur ×2 / ×3 / ×4
Tangga harian
Penjelasan lengkap →

Cara pakai

Tiga langkah

01

Pilih Indonesia

Setel negara di aplikasi ke Indonesia.

02

Catat jam

Absen atau isi jam lembur.

03

Lihat upah

Lembur dihitung dengan tangga PP 35.

Unduh EasySalary

Catat jam kerja. Lihat rincian lembur.