Indonesia · catat jam kerja · upah lembur
Catat jam kerja & upah lembur
Absen atau isi jam. Upah per jam = gaji ÷ 173. Hari kerja 1,5× lalu 2×. Hari istirahat/libur tangga 2× / 3× / 4×.
Tampilan aplikasi
Catat jam, kalender, dan rincian lembur


Dari kalkulator ke aturan
Hitung dulu upah lembur, lalu baca aturan jam kerja.
Jam kerja dan upah di satu tempat
Dari catatan sampai perkiraan lembur
Catat jam
Absen atau isi jam lembur, lihat total bulan ini.
Perkiraan gaji
Bulanan atau per jam. Pisahkan upah normal dan lembur.
Upah lembur
PP 35/2021: jam pertama 1,5×, selanjutnya 2×. Istirahat/libur 2× / 3× / 4×.
Kalender
Lihat jam dan jenis hari setiap tanggal.
Beberapa negara
Ganti aturan di aplikasi: Indonesia, Taiwan, Jepang, dan lainnya.
Riwayat
Simpan jam dan penghasilan per bulan untuk dicocokkan dengan slip.
Bagaimana cara menghitung upah lembur?
Upah per jam = basis gaji bulanan ÷ 173. Lembur hari kerja bertahap; hari istirahat dan libur resmi memakai tangga 2× / 3× / 4×.
- Hari kerja: jam lembur ke-1 ×1,5, seterusnya ×2,0
- Istirahat/libur: jam 1–N ×2,0, jam ke-(N+1) ×3,0, setelah itu ×4,0
- N biasanya 8 atau 7 sesuai jadwal
- Perkiraan saja, bukan nasihat hukum atau penggajian
Tarif lembur
Cara pakai
Tiga langkah
Pilih Indonesia
Setel negara di aplikasi ke Indonesia.
Catat jam
Absen atau isi jam lembur.
Lihat upah
Lembur dihitung dengan tangga PP 35.